SEBUAH PENGANTAR
Sebuah kotak korek api yang dipegang miring sehingga orang yang di sebelah kanan akan melihat suatu gambar sedang orang yang berada di sebelah kiri akan melihat gambar yang berbeda dengan apa yang dilihat orang di samping kanan. Semuanya melihat korek api tapi dalam perpekstif yang berbeda. Kita tidak bisa menyalahkan orang yang lain yang berdiri di sisi yang berlawanan dengan kita, apalagi yang sifatnya menghujat atau menyalahkannya. Karena kita tidak berdiri pada sisi yang sama dengannya.
Kebenaran yang hakiki adalah milik Allah, dan kita manusia mempunyai keterbatasan dalam menaksir suatu kebenaran. Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah, tapi ketika berbeda pendapat, kepala harus tetap dingin, dan menghargai orang lain yang berbeda pendapat dengan kita.
Adalah sesuatu yang sangat zalim, ketika tercipta pertengkaran dan konflik akibat perbedaan pandangan, pemikiran dan pendapat. Apalagi ketika merasa diri kita paling benar dan kemudian menuduh orang lain kafir. Allah swt telah berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu orang yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 256)
Alquran menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Ini berarti bahwa kebebasan beragama merupakan keniscayaan. Ini merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Adalah hak, bahkan kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya.
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terjadi perang klaim tentang kebenaran dan janji keselamatan. Hanya agamanyalah yang benar, dan karenanya hanya penganut agama itu yang akan masuk surga dan mendapat kasih Tuhan. Agama lain adalah agama yang sesat, dan karena itu penganutnya tidak berhak memperoleh surga dan kasih Tuhan. Mereka akan masuk neraka dan akan mendapatkan murka-Nya. Adalah hak, bahkan kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya Padahal, yang maha benar dan maha tahu hakikat kebenaran hanyalah Tuhan. Manusia hanya mencari tahu dan berupaya memperoleh apa yang dimaksudkan benar oleh Tuhan itu. Demikian pula dengan surga dan neraka. Bukankah pemiliknya adalah Tuhan? Berarti, yang berhak memasukkan ke sana pun hanyalah Dia. Kewenangan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif-Nya.
Sungguh merupakan kesombongan luar biasa, siapa pun manusia yang mengaku dapat memasukkan ke surga atau ke neraka. Karena hal itu, sama dengan memposisikan dirinya dengan Tuhan. Setidaknya, telah mengambil alih kewenangan-Nya. Mungkin perlu dikemukakan, bahwa berdasarkan firman Allah, “surga itu luasnya seluas langit dan bumi”. Dibuat seluas itu, nampaknya, supaya dapat menampung seluruh umat yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya, sejak umat nabi/rasul pertama (Nabi Adam) hingga umat nabi/ rasul yang terakhir (Nabi Muhammad saw.). Rasa-rasanya, surga itu terlalu luas kalau hanya dihuni oleh penganut agama tertentu, apalagi kalau oleh warga NU, Muhammadiyah, atau PUI saja.
Oleh karena itu, diperlukan saat ini adanya ukhuwah basyariyah, adalah menuntut dikembangkan paham Multikulturisme, suatu pandangan yang mendorong untuk menghormati pihak lain yang berbeda, bukan karena mengakui kebenaran agama lain itu, tetapi karena setiap orang harus menghormati tradisi pihak lain dalam menyembah Tuhan.
PENDEKATAN STUDI ISLAM
Studi islam atau studi keislaman (Islamic studies) merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas Islam, baik sebagai ajaran, kelembagaan, sejarah maupun kehidupan umatnya. Dimaklumi bahwa Islam sebagai agama dan sistem ajaran telah menjalani proses akulturasi, transmisi dari generasi ke generasi dalam rentang waktu yang panjang dan dalam ruang budaya yang beragam. Proses ini melibatkan tokoh-tokoh agama, mulai dari Rasulullah saw., para sahabat, sampai ustadz dan para pemikir Islam sebagai pewaris dan perantara yang hidup. Secara kelembagaaan proses transmisi ini berlangsung di berbagai institusi mulai dari keluarga, masyarakat, mesjid, kuttab, madrasah, pesantren, sampai al-jamiah. Dalam proses tersebut para pemeluk agama ini telah memberikan respon, baik dalam pemikiran ovensif maupun devensif terhadap ajaran, ideologi atau pemikiran dari luar agama yang diyakininya itu. Dengan demikian, studi keislaman, dilihat dari ruang lingkup kajiannya, berupaya mengkaji Islam dalam berbagai aspeknya dan dari berbagai perspektifnya.
Studi ini menggunakan pola kajian Islamic studies sebagaimana berkembang dalam tradisi akademik modern (barat). Pola ini tidak sama dengan pengertian pendidikan agama Islam (al-tarbiyah al-islamiyah), yang secara konvensional lebih merupakan proses transmisi ajaran agama, yang melibatkan aspek kognitf (pengetahuan tentang ajaran Islam), afektif dan psikomotor (menyangkut sikap dan pengalaman ajaran). Pola kajian yang dikembangkan dalam studi ini adalah upaya kritis terhadap teks, sejarah, dokrin, pemikiran dan istitusi keislaman dengan menggunakan pendekatan-pendektan tertentu,seperti Kalam, Fiqh, fisafat, tasawuf, historis, antropologis, sosiologis, psikologis, yang secara populer di kalangan akademik dianggap ilmiah. Dengan pendekatan ini kajian tidak disengajakan untuk menemukan atau mempertahankan keimanan atas kebenaran suatu konsep atau ajaran tertentu, melainkan mengkajinya secara ilmiah, yang terbuka ruang di dalamnya untuk ditolak, diterima, maupun dipercaya kebenarannya. Kajian dengan pendekatan semacam ini banyak dilakukan oleh para orientalis atau islamis yang memposisikan diri sebagai outsider (pengkaji islam daru luar) dan insider (pengkaji dari kalangan muslim) dalam studi keislaman kontemporer.
Agama islam ada diantara normatif dan historian, tekstual dan kontekstual. Ada 5 bentuk gejala agama:
STUDI AL-QURAN
Al-Quran dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Quran sebagai tersurat dari nama-namanya adalah sebagai berikut:
Rincian penganturan ayat-ayat dalam Al-quran:
Macam-macam hukum di dalam Al-Quran :
Sebab-sebab terjadinya perbedaan dalam menafsirkan ayat Al-Quran :
Sebuah kotak korek api yang dipegang miring sehingga orang yang di sebelah kanan akan melihat suatu gambar sedang orang yang berada di sebelah kiri akan melihat gambar yang berbeda dengan apa yang dilihat orang di samping kanan. Semuanya melihat korek api tapi dalam perpekstif yang berbeda. Kita tidak bisa menyalahkan orang yang lain yang berdiri di sisi yang berlawanan dengan kita, apalagi yang sifatnya menghujat atau menyalahkannya. Karena kita tidak berdiri pada sisi yang sama dengannya.
Kebenaran yang hakiki adalah milik Allah, dan kita manusia mempunyai keterbatasan dalam menaksir suatu kebenaran. Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah, tapi ketika berbeda pendapat, kepala harus tetap dingin, dan menghargai orang lain yang berbeda pendapat dengan kita.
Adalah sesuatu yang sangat zalim, ketika tercipta pertengkaran dan konflik akibat perbedaan pandangan, pemikiran dan pendapat. Apalagi ketika merasa diri kita paling benar dan kemudian menuduh orang lain kafir. Allah swt telah berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu orang yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 256)
Alquran menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Ini berarti bahwa kebebasan beragama merupakan keniscayaan. Ini merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati. Adalah hak, bahkan kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya.
Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terjadi perang klaim tentang kebenaran dan janji keselamatan. Hanya agamanyalah yang benar, dan karenanya hanya penganut agama itu yang akan masuk surga dan mendapat kasih Tuhan. Agama lain adalah agama yang sesat, dan karena itu penganutnya tidak berhak memperoleh surga dan kasih Tuhan. Mereka akan masuk neraka dan akan mendapatkan murka-Nya. Adalah hak, bahkan kewajiban setiap orang untuk meyakini bahwa agamanyalah yang benar, tetapi pada saat yang sama dia harus menghormati orang lain untuk bersikap sama terhadap agamanya Padahal, yang maha benar dan maha tahu hakikat kebenaran hanyalah Tuhan. Manusia hanya mencari tahu dan berupaya memperoleh apa yang dimaksudkan benar oleh Tuhan itu. Demikian pula dengan surga dan neraka. Bukankah pemiliknya adalah Tuhan? Berarti, yang berhak memasukkan ke sana pun hanyalah Dia. Kewenangan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif-Nya.
Sungguh merupakan kesombongan luar biasa, siapa pun manusia yang mengaku dapat memasukkan ke surga atau ke neraka. Karena hal itu, sama dengan memposisikan dirinya dengan Tuhan. Setidaknya, telah mengambil alih kewenangan-Nya. Mungkin perlu dikemukakan, bahwa berdasarkan firman Allah, “surga itu luasnya seluas langit dan bumi”. Dibuat seluas itu, nampaknya, supaya dapat menampung seluruh umat yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya, sejak umat nabi/rasul pertama (Nabi Adam) hingga umat nabi/ rasul yang terakhir (Nabi Muhammad saw.). Rasa-rasanya, surga itu terlalu luas kalau hanya dihuni oleh penganut agama tertentu, apalagi kalau oleh warga NU, Muhammadiyah, atau PUI saja.
Oleh karena itu, diperlukan saat ini adanya ukhuwah basyariyah, adalah menuntut dikembangkan paham Multikulturisme, suatu pandangan yang mendorong untuk menghormati pihak lain yang berbeda, bukan karena mengakui kebenaran agama lain itu, tetapi karena setiap orang harus menghormati tradisi pihak lain dalam menyembah Tuhan.
PENDEKATAN STUDI ISLAM
Studi islam atau studi keislaman (Islamic studies) merupakan suatu disiplin ilmu yang membahas Islam, baik sebagai ajaran, kelembagaan, sejarah maupun kehidupan umatnya. Dimaklumi bahwa Islam sebagai agama dan sistem ajaran telah menjalani proses akulturasi, transmisi dari generasi ke generasi dalam rentang waktu yang panjang dan dalam ruang budaya yang beragam. Proses ini melibatkan tokoh-tokoh agama, mulai dari Rasulullah saw., para sahabat, sampai ustadz dan para pemikir Islam sebagai pewaris dan perantara yang hidup. Secara kelembagaaan proses transmisi ini berlangsung di berbagai institusi mulai dari keluarga, masyarakat, mesjid, kuttab, madrasah, pesantren, sampai al-jamiah. Dalam proses tersebut para pemeluk agama ini telah memberikan respon, baik dalam pemikiran ovensif maupun devensif terhadap ajaran, ideologi atau pemikiran dari luar agama yang diyakininya itu. Dengan demikian, studi keislaman, dilihat dari ruang lingkup kajiannya, berupaya mengkaji Islam dalam berbagai aspeknya dan dari berbagai perspektifnya.
Studi ini menggunakan pola kajian Islamic studies sebagaimana berkembang dalam tradisi akademik modern (barat). Pola ini tidak sama dengan pengertian pendidikan agama Islam (al-tarbiyah al-islamiyah), yang secara konvensional lebih merupakan proses transmisi ajaran agama, yang melibatkan aspek kognitf (pengetahuan tentang ajaran Islam), afektif dan psikomotor (menyangkut sikap dan pengalaman ajaran). Pola kajian yang dikembangkan dalam studi ini adalah upaya kritis terhadap teks, sejarah, dokrin, pemikiran dan istitusi keislaman dengan menggunakan pendekatan-pendektan tertentu,seperti Kalam, Fiqh, fisafat, tasawuf, historis, antropologis, sosiologis, psikologis, yang secara populer di kalangan akademik dianggap ilmiah. Dengan pendekatan ini kajian tidak disengajakan untuk menemukan atau mempertahankan keimanan atas kebenaran suatu konsep atau ajaran tertentu, melainkan mengkajinya secara ilmiah, yang terbuka ruang di dalamnya untuk ditolak, diterima, maupun dipercaya kebenarannya. Kajian dengan pendekatan semacam ini banyak dilakukan oleh para orientalis atau islamis yang memposisikan diri sebagai outsider (pengkaji islam daru luar) dan insider (pengkaji dari kalangan muslim) dalam studi keislaman kontemporer.
Agama islam ada diantara normatif dan historian, tekstual dan kontekstual. Ada 5 bentuk gejala agama:
- Teks, naskah, sumber ajaran, dan simbol-simbol
- Penganut , pemimpin, pemuka agama
- Ritus ibadat, lembaga
- Alat-alat (mesjid, topi/kopiah/peci, sorban, jilbab, dan lain-lain)
- Organisasi
- Islam Syiah
- Islam Sunni
- Nadhatul Ulama
- Muhammadiyah
- Ahmadiyah, dan lain-lain.
- pengakuan adanya hubungan manusia dengan yang gaib yang harus
- dipatuhi pengakuan adanya kekuatan gaib yang menguasai manusia
- Pengakuan pada sumber diluar diri manusia yang mempengaruhi perbuatan manusia
- Kepercayaan pada kekuatan gaib
STUDI AL-QURAN
Al-Quran dari sudut isi atau substansinya, fungsi Al-Quran sebagai tersurat dari nama-namanya adalah sebagai berikut:
- Al Huda (petunjuk). Dalam Al-Quran terdapat tiga kategori tentang posisi Al-Quran: petunjuk bagi menusia secara umum (QS. Al-Baqarah: 185), Alquran sebagai petunjuk bagi orang yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah: 2), dan sebagai petunjuk bagi orang beriman (QS. Fushilat: 44).
- Al-Furqan (pemisah) antara yang hak dan yang batil.
- Al-Shifa (obat), berfungsi sebagai obat bagi penyakit yang ada di dalam dada/jiwa (QS. Yunus : 570).
- Al-Mau’idzah/nasihat (QS. Ali Imran: 138).
- Al-Mubin/yang menerangkan (QS. Al-Maidah : 15).
- Al-Mubarak/yang diberkati (QS Al-An’am : 92).
- Ayat Makkiyah : sebagai ayat-ayat pokok yang terdiri dari ± 4789 ayat
- Ayat Madaniyah : sebanyak ± 1456 ayat
Rincian penganturan ayat-ayat dalam Al-quran:
- ± 10 ayat tentang hubungan antara kaya dan miskin
- ± 10 ayat tentang kenegaraan
- ± 13 ayat tentang pengadilan
- ± 25 ayat tentang hubungan muslim dan non muslim
- ± 30 ayat tentang pidana
- ± 70 ayat tentang kekeluargaan, perkawinan, dan waris
- ± 70 ayat tentang perekonomian, jual beli, sewa, pinjam meminjam
- ± 136 ayat tentang keimanan, tuhan, malaikat, Rasul, Kitab dan hari Akhir
- ± 140 ayata tentang ibadah, sholat, zakat, puasa, haji
- ± 150 ayat tentang sains (fenomena alam)
- ± 228 ayat yang mengatur dasar-dasar kemasyarakatan, dan seterusnya.
Macam-macam hukum di dalam Al-Quran :
- Hukum aqidah (ahkam ’itiqodiyah) yaitu hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang harus dipercaya oleh mukalaf, yang disebut rukun iman.
- Hukum-hukum akhlak (Ahkam Khuluqiyah) yaitu hukum yang berkaitan erat dengan masalah yang harus dipakai setiap mukalaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad), dan menghindarkan diri dari kehinaan.
- Hukum Amaliyah (Ahkam ’Amaliyah) yaotu hukum yang erat hubungannya dengan seluruh tidakan atau perbuatan mukalaf, baik ucapan, perbuatan, perjanjian (akad) dan kegiatan –kegiatan lainnya dan hidup sehari-hari.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan dalam menafsirkan ayat Al-Quran :
- Beda dalil yang dipakai
- Beda Paham tentang dalil
- Beda Metoda ijtihad
- Beda Konsep Masalah
- Al-Quran Mahluk / kalamullah?
- Sistematis Al-Quran , siapa yang menyusunnya
- Mengapa Indonesia tidak memakai hukum Islam
- Bermazhab
- Bid’ah
- Hadis hubungannya dengan Al-Quran